Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Sulawesi Tengah membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kelitbangan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 yang dilaksanakan di Pulau Paladan, Desa Pasokan, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam sambutannya Gubernur mengharapkan Penelitian dan Pengambangan sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan dapat diarahkan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan FUngsinya guna membantu Kepala Daerah dalam perumusan Kebijakan/Regulasi, penyelenggaraan inovasi daerah dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian dan pengembangan diharapkan berperan dalam menyediakan naskah akademis berbasis ilmiah guna meningkatkan efekifitas dan meminimalisir kebijakan yang bermasalah. OPD yang membidangi kelitbangan nantinya harus mampu melakukan proses penelitian dan pengembangan yang berkualitas demi terciptanya inovasi-inovasi dalam percepatan pembangunan sector unggulan.
Rakorda Kelitbangan ini dihadiri oleh perwakilan kabupaten se Sulawesi Tengah dan menghasilkan 11 rumusan yaitu :
1. Kelembagaan litbang kabupaten dan Kota segera menyusun Rencana Induk Kelitbangan yang disinergikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota masing-masing yang akan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing Kab/Kota.
2. Rencana Induk Kelitbangan Kab/Kota dan Provinsi agar diselesaikan paling lambat pada bulan juni 2017 dan dilaporkan ke BPPID Prov. SUlteng untuk disinergikan dengan kerangka kerja Kelitbangan Provinsi.
3. Penyusunan Rencana Induk dan Kerangka Kerja Kelitbangan mengacu pada Permendagri No. 17 Tahun 2016.
4. Rencana Kerja Kelitbangan Provinsi Sulawesi Tengah yang disinergikan dengan Kab/Kota Tahun 2018 mengacu pada isu-isu sebagai berikut :
a. Pembangunan dan Pengambangan Industri Pariwisata yang berkelanjutan
b. Pengembangan Tanaman Hijauan Indigofera dalam mendorong tercapainya Program Nasional Swasembada daging sejuta sapi
c. Tindak Lanjut Prokgam ALKI II (MOU 11 Gubernur)
d. Pengembangan Konektifitas Sistem Transportasi Darat di Sulawesi Tengah
e. Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
5. Total Usulan Kegiatan kelitbangan sumber dana APBN Sebesar 1,2 Milyar dan APBD Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 3.450.000.000,- yang meliputi 4 Program antara lain Program Pengembangan Kelitbangan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Program Pengembangan Kelitbangan Sosial dan Kependudukan, Program pengembangan kelitbangan sosial dan pembangunan serta programpengembangan Inovasi dan Teknologi Berbasis Sistem Inovasi Daerah (SIDa)
6. Hasil kelitbangan harus termanfaatkan oleh OPD, Masyarakat dan dunia usaha dengan menyelaraskan visi dan misi kepala daerah
7. Pelaksanaan Inovasi daerah harus mengacu pada 4 kriteria sebagai berikut : Efisien dan Efektif, Berbasis ICTI, Pelayanan Prima dan SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif
8. Inovasi Birokrasi terfokus pada : (1) Organisasi Yang Tepat Fungsi Dan Tepat Ukuran, (2) Sistem,Proses Dan Prosedur Kerja Yang Jelas, Efektif, Efisien, Terukur, Dan Sesuai Dengan Prinsip-Pronsip Good Governance, (3) Regulasi Yang Lebuh Tertib, Tidak Tumpeng Tindihdan Kondusif, (4) SDM Aparatur Yang Berintegritas, Netral, Kompeten, Capable, Professional, Berkinerja Tinggi, Dan Sejahtera, (5) Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Benas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, (6) Meningkatkan Kapasitas Dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi, (7) Pelayanan Prima Sesuai Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat, (8) Birokrasi Dengan Integritas Dan Kinerja Yang Tinggi.
9. Hasil siding komisi kelitbangan 2017 akan dibahas lebih lanjut olehMajelis Pertimbangan Kelitbangan Provinsi Sulawesi Tengah yang hasilnya akan dikoordinasikan dengan Kabupaten dan Kota
10. Tempat pelaksanaan Rakorda Kelitbangan Tahun 2018 di Kabupaten Sigi
11. Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 oleh masing-masing Kabupaten Kota kepada OPD Terkait