TUGAS :
Sub Bidang Pengendalian Perencanaan melaksanakan tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan Makro dan DALMONEV melaksanakan Pengendalian Perencanaan pembangunan daerah kabupaten secara berkala.
FUNGSI :
- menyiapkan penyelenggarakan pengendalian perencanaan makro mengacu pada dokumen perencanaan RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMDpropinsi, RPJMD dan RKPD;
- menyusun operasional kegiatan di Bidang Pengendalian Perencanaan;
- memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan dan tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan secara lisan dan tertulis untuk pemerataan beban kerja sehingga terhindar dari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
- memeriksa, membimbing, dan mengoreksi pekerjaan bawahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- mengontrol pekerjaan bawahan agar selesai tepat pada waktunya;
- membuat laporan berkala kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pengendalian Perencanaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.